Praktik Judi Tembak Ikan Marak di Marelan, Pengusaha Kebal Hukum?

Praktik judi tembak ikan

topmetro.news – Praktik judi tembak ikan modus game ketangkasan semakin marak di Kecamatan Medan Marelan. Benarkah sang pengusaha kebal hukum?

Dari pantauan topmetro.news (Grup Koran Top Metro) lokasi ajang perjudian ini berada di Komplek Marelan Point, Jalan M Basir Lingkungan 32, di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Lingkungan 10 (dekat dengan Yayasan Pendidikan Harapan Mekar dan Yayasan Pendidikan Bina Taruna). Selain itu ada juga di Jalan Marelan Raya Pasar 2 Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, masih saja beroprasi.

Praktik judi tembak ikan ini diduga sudah berlangsung lama dan beromset belasan juta perhari. Selain membuat resah, lokasi ini sudah berapa kali dilaporkan ke Polsek Medan labuhan dan ke pihak Kecamatan, tapi hingga kini belum juga ada respon.

“Sudah pernah bang, kita sampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan dan ke Kecamatan Medan Marelan, tapi nyatanya hingga saat ini masih saja beroperasi. Gak ngerti juga apa alasannya, mungkin beckingnya kuat,” kata salah seorang warga Jalan M Basir yang tak bersedia disebutkan namanya, Senin (6/1/2020).

Didatangi Anak-anak

Menurut pria bertubuh jangkung ini, selain pria dewasa praktik judi tembak ikan juga kerap didatangi anak-anak dan ibu-ibu.

“Bukan saja pria dewasa dan ibu-ibu, anak-anak juga datang ke lokasi ini bang. Jelas ini merusak generasi penerus. Entah apa la yang ada dipikiran pengusahanya ini, buat bisnis kok bisnis judi. Udah semakin gawat kita ini bang,” keluhnya.

Sementara itu, Direktur LBH Al Wasliyah Sumut, Ibeng Syafrudin Rani SH mengutuk keras pengusaha nakal yang mencari keuntungan dari bisnis haram ini. Iapun menyayangkan lambannya, penegak hukum dalam merespon keluhan yang sudah membuat resah masyarakat tersebut.

“Aktivitas judi yang mereka buka itu akan membuka peluang kejahatan lainnya. Aparat kepolisian harus cepat respon penyakit masyarakat ini. Semakin lama ini ditindak semakin banyak yang akan menjadi korban,” tegasnya.

 Baca Juga: Judi Game Ikan Digerebek, 10 Pelaku Diamankan

Menurut Ibeng, sepertinya ada aksi pembiaran semakin maraknya praktik judi tembak ikan modus game ketangkasan tersebut. Ibeng juga menuding adanya aksi back up hingga para pengusaha nakal berani membuka usaha yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP itu.

Senada dengan Ibeng, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Marelan Al Ustad H Nurdin Baktiar mengecam aksi pengusaha yang mengoperasionalkan praktik judi tersebut.

“Kegiatan yang berbau judi ini jelas melanggar akidah agama dan hukum formal. Kami meminta Pemerintah Kecamatan Medan Marelan bersama aparat Kepolisian menindak usaha berbau judi ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, praktik judi ikan modus ketangkasan ini menggunakan chpip yang yang dibeli pemain. Chip ini akan diisi oleh kasir yang diisi dalam mesin game dan berbentuk amunisi animasi yang bisa dimainkan hingga delapan pemain tersebut.

Para pemain akan menembak menggunakan amunisi terebut hingga mendapatkan sejumlah point. Setelah point terkumpul, pemain bisa mengeluarkan tiket dari mesin game. Tiket-tiket ini nantinya akan ditukarkan dengan uang. Game ini juga beroperasi mulai pukul 12 siang hingga dini hari.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment